Tuesday, April 30, 2013

Hukum umrah



Tidak seorangpun Ulama yang berbeda pendapat tentang hukum haji. para ulama bersepakat bahwa ibadah haji wajib dilakukan oleh seorang muslim yang berkemampuan baik lahir maupun batin sekali seumur hidupnya. Allah berfirman:
ولله على الناس حج البيت من استطاع إليه سبيلا
Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Iaitu (bagi) orang yang sanggup melakukan perjalanan ke Baitullah.
وأتموا الحج والعمرة لله
Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umrah karena Allah
Sedangkan pada hukum ibadah umrah, para ulama berbeda pendapat tentang hukumnya. Sebagian dari mereka berpendapat bahwa ibadah umrah hukumnya wajib seperti ibadah haji. dan di antara mereka yang mengatakan ibadah umrah ini wajib adalah ulama syafi’iyah dan ulama hanabilah. Pendapat ini juga sepadan dengan pendapat umar, Ibn Umar, Ibnu Abbas, dan Jabir bin Abdillah dikalangan sahabat, dan sa’id bin jubair dan sa’id bin musayyab dikalangan tabi’in.
sedang sebagian yang lain berpendapat bahwa ibadah umrah hukumnya sunnah. dan di antara mereka adalah ulama dari madzhab malikiyah dan hanafiayah. pendapat ini juga diperkuat oleh Ibnu Mas’ud dari kalangan sahabat.
dalil pertama, yang mengatakan bahwa umrah hukumnya wajib, di ungkapkan oleh imam syafi’i dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Firman Allah:
وأتموا الحج والعمرة لله
Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umrah karena Allah
Ayat ini memerintahkan untuk menyempurnakan ibadah haji dan umrah. menyempurnakan disini maksudnya adalah melakukan sesuatu hingga selesai dan sempurna. maka, hal ini menunjukkan bahwa perintah melaksanakan ibadah haji dan umrah hingga selesai dan sempurna adalah wajib.
Selain itu, pada umumnya al Amr (perintah) itu menunjukan kepada wajib, dan pada dasarnya antara ma’tuf ‘alaih yaitu lafadz al hajji dan ma’tuf lafadz al umratah memiliki kesamaan hukum, wajib.
Sedangkan dalil yang mengatankan ibadah umrah hukumnya sunnah di ungkapkan oleh imam malik:
Dalam ayat yang menunjukkan kewajiban haji seperti firman Allah SWT:
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلا
mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah;
Ayat yang dijadikan dalil oleh madzhab syafi’i seharusnya di tafsirkan (di-ihtimalkan) atas ibadah yang sudah mulai dilaksanakan. Sebab ungkapan Firman Allah وأتموا الحج والعمرة لله memberi pengertian bahwa ibadah itu sudah mulai dilaksanakan, dan apabila suatu ibadah sudah dilakukan maka hukum menyempurnakannya menjadi wajib, meskipun ibadah itu ibadah sunnah.
Apabila ada seseorang yang bertanya kepada anda tentang hukum umroh wajib atau tidak? Apa jawaban anda? Barangkali anda bingung. Atau barangkali anda terkejut karena pertanyaan ini sama sekali terbetik dalam pikiran anda. Berikut ini penjelasan mengenai hukum umroh berlandaskan dalil-dalil dari al-Qur’an dan as-Sunnah yang shahih.
Dalam masalah ini tidak ada diriwayatkan dari Rasulullah hadits yang menyebutkan hukumnya secara jelas. Adapun riwayat dari Jabir yang menjelaskan hal ini, sebagaimana yang dicantumkan Ibnu Hajar dalam Bulughul Maram (710, 711):
- Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah, ia berkata, “Seorang Arab Badui datang menemui Rasulullah, seraya berkata, “Wahai Rasulullah, beritahukanlah kepadaku mengenai umroh apakah hukumnya wajib?” Beliau menjawab, “Tidak, tetapi berumroh itu baik bagimu.” (HR Ahmad dan Tirmidzi, dan yang rajih Hadits ini mauquf)
- Ibnu Adi meriwayatkan dari jalur lain yang lemah dari Jabir secara marfu’, “Bahwasanya umroh dan haji hukumnya wajib.”
Selain kedua riwayat ini saling bertentangan antara yang satu dengan yang lainnya, riwayat pertama juga lemah status marfu’nya dan yang benar riwayat tersebut hanya mauquf dari perkataan Jabir sendiri. Sementara riwayat kedua lemah karena terdapat Ibnu Lahi’ah dalam sanadnya. Sehingga kedua riwayat Jabir ini tidak bisa dijadikan hujjah sama sekali untuk mengatakan hukumnya wajib atau tidak wajib.
Tidak diperselisihkan lagi bahwa umroh adalah suatu ibadah yang disyariatkan dalam Islam, hanya saja para ulama berselisih mengenai hukumnya, apakah wajib atau tidak?
Pendapat Pertama: Umroh hukumnya wajib seperti haji, yakni sekali seumur hidup.
Sebagian ulama berdalil untuk pendapat ini dengan firman Allah,
وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ
“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umrah karena Allah.” ( Al Baqarah 196)
Dalam ayat ini Allah menggandengkan penyebutan haji dengan umroh, dan memerintahkan untuk menyempurnakannya.
Hanya saja berdalil dengan ayat ini untuk mewajibkan umroh tidak tepat. Sebab ayat ini hanya memerintahkan orang yang telah berihrom untuk haji atau umroh agar menyempurnakannya hingga selesai dan tidak membatalkan. Bukan penetapan wajibnya.
Adapun dalil yang lebih jelas yang menetapkan wajibnya umroh akan disebutkan nanti.
Pendapat Kedua: Umroh tidak wajib. Sebab tidak ada dalil yang menjelaskan hal itu, sementara hukum asalnya tidak wajib hingga datang dalil yang memalingkannya dari hukum asal. Ini adalah pendapat jumhur ulama dan pendapat yang dipilih Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. (Majmu’ul Fatawa 26/258)
Pendapat Ketiga: Wajib bagi selain penduduk Makkah.
Pendapat yang Rajih.
Apabila kita melihat dalil-dalil yang ada, kita dapat menetapkan bahwa pendapat yang kuat -Insyaa Allah- adalah bahwa umroh wajib sekali seumur hidup bagi seseorang yang beragama Islam, baligh, berakal, merdeka dan mampu sebagaimana haji.
Dalil-dalil yang menguatkan pendapat ini adalah:
Pertama: Hadits Aisyah,
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَلْ عَلَى النِّسَاءِ مِنْ جِهَادٍ قَالَ نَعَمْ عَلَيْهِنَّ جِهَادٌ لَا قِتَالَ فِيهِ الْحَجُّ وَالْعُمْرَةُ
Diriwayatkan dari Aisyah, ia berkata, “ِAku bertanya kepada Rasulullah صلّى الله عليه وسلّم , ”Wahai Rasulullah, apakah jihad wajib atas kaum wanita?” Rasulullah صلّى الله عليه وسلّم menjawab, “Ya, wajib atas mereka jihad yang tidak ada pertempuran di dalamnya, yaitu haji dan umroh.”
[HR Ahmad dan Ibnu Majah, dan dinyatakan shahih oleh al-Albany]
Hadits  yang mulia ini menunjukkan bahwa haji dan umroh hukumnya wajib karena kata على menurut ulama ushul fiqh menunjukkan makna wajib. Apabila anda berkata : “عليك كذا” maknanya adalah “ واجب عليك كذا (wajib atasmu perkara yang demikian).
Kedua: Hadits tentang seorang lelaki yang bertanya kepada Rasulullah tentang ayahnya yang telah berusia lanjut tidak mampu haji, umroh dan naik kendaraan, Rasulullah bersabda,
« احْجُجْ عَنْ أَبِيكَ وَاعْتَمِرْ ».
“Berhajilah kamu menggantikan ayahmu dan berumrohlah.” (Shahih Abu Dawud)
Perkataan Rasulullah, “berumrohlah.” menjadi dalil wajibnya umroh sebagaimana haji, karena bila tidak wajib tentu Rasulullah tidak memerintahkan untuk menggantikan umroh orang yang  terkena kewajiban tapi mengalami udzur.
Ketiga: Ditambah lagi dengan hadits ‘Amr bin Hazm yang masyhur yang di antara lafazhnya adalah,
أَنَّ الْعُمْرَةَ الْحَجُّ الأَصْغَرُ
“Sesungguhnya umroh adalah haji kecil.” (HR ad-Daraquthni dan al-Atsram)
Dalam hadits ini Rasulullah صلّى الله عليه وسلّم  menyebut umroh dengan istilah haji kecil. Artinya umroh masuk dalam perintah yang disebutkan dalam firman Allah,
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (Surat Ali Imraan ayat 97).
Tag Clouds:
dalil umroh (14), hukumnya umroh (8), bagaimana hukum umroh (4), dalil umroh dan haji (4), hadits yang memerintahkan umroh (3), dalil alquran dan hadis tentang fadilah umroh (2), hadis tentang umroh menyempurnakan haji (2), surah yang menjelaskan hukum umrah (2), dalil disyariatkannya umroh (2), hukum umroh dan haji (2)
Artikel lainnya yang terkait dengan Hukum Umroh - Wajibkah?
Umrah adalah berasal dari bahasa arab yaitu ‘itimar yang artinya berjarah. Secara istilah Umrah berarti menjiarahi Ka’bah untuk melakukan serangkaian ibadah kepada Allah dengan memenuhi syarat-syarat, rukun-rukun, dan wajib-wajibnya. Tetapi umroh berbeda dengan ibadah haji, Umroh dapat dilaksanansetiap saat/ tiap waktu sepanjang tahun, artinya dapat dilakukan setiap saat, sepanjang tahun. Tetapi, umrah tidak boleh di laksanakan di hari Arofah atau Hari Raya idul adha yang jatuh pada tanggal 10 Zulhijah dan hari tasyrik  tanggal 11,12,13 Zulhijah yang hukumnya Makruh tahrim (mendekati haram).

Mengenai hukum Umrah, terdapat perbedaan pendapat diantara beberapa para ulama'. Imam Ahmad dan imam Syafi’i berpendapat bahwa hukum Umrah adalah wajib. Sedangkan ulama malikiyah dan hanafiyah mengatakannya, hukumnya adalah sunat mu’akkad. Perbedaan pendapat ini terjadi akibat dari perselisihan pemahaman mengenai makna amar (kalimat perintah), yaitu atimmu dalam firman Allah SWT, seperti yang disebutkan dalam Q.S. AI- Baqrah:179 berikut ini:

”WAATlMUL HAJJI WAL ‘UMRATA LILLAAH”

Artinya: “Dan sempurnakanlah haji dan Umrah karena Allah”

Imam Ahmad dan Imam Syafi’i berpendapat bahwa amar (perintah) di dalam ayat itu adalah untuk wajib. Sedangkan ulama malikiyah dan hanafiyah menafsirkan bahwa amar tersebut adalah untuk sunat mu’akkad. Mengenai bilangan Umrah, para ulama yang menyatakan wajib itu sependapat, bahwa wajibnya hanya sekali seumur hidup, Sama halnya denga ibadah haji. Tetapi, memperbanyak ibada umrah termasuk amalan yang sangat besar dan utama, lebih-lebih dalam bulan Ramadhan.

Rasulullah SAW. telah bersabda keutamaan itu seperti disebutkan dalam hadis di bawah ini :

”UMRATUNFllRAMADHAANA TA’DlLUU HAJJAH”

Artinya: “Sekali Umrah di dalam bulan Ramadhan sama denga sekali ibadah haji” (HR. Ahmad dan al-Bukhari).

>>RUKUN UMROH<<

Rukun-rukun Umrah adalah:

1. Ihram,

2. Thawaf

3. Sa’i antara Shafa dan Marwah

4. Mencukur rambut kepala atau memotongnya.

No comments:

Post a Comment