Tidak seorangpun Ulama yang berbeda
pendapat tentang hukum haji. para ulama bersepakat bahwa ibadah haji wajib
dilakukan oleh seorang muslim yang berkemampuan baik lahir maupun batin sekali
seumur hidupnya. Allah berfirman:
ولله على الناس حج البيت من استطاع إليه سبيلا
Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Iaitu (bagi) orang yang sanggup melakukan perjalanan ke Baitullah.
Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Iaitu (bagi) orang yang sanggup melakukan perjalanan ke Baitullah.